0

Sabtu, 11 Juli 2015

MENGAWAL UANG MASUK DESA

"Pelaksanaan UU Desa Membingungkan". Hal tersebut di sampaikan dalam pembukaan acara dialog public pergerakan dengan tema " Mengawal. Dalam acara tersebut juga di hadiri oleh kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) Jawa Tengah Drs. Tavid Suprianto, M. Si(Tokoh pengamat Undip) dan Ikhwanuddin,S. Ag (ketua PW Ansor Jawa Tengah)

Undang -Undang (UU) Desa yang dikeluarkan tahun 2014 dianggap membingungkan karena pada pelaksanaannya terdapat irisan kerja antara Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi dengan Kementrian Dalam Negeri. 

Kedua kementrian tersebut, menurut Ahmad, menangani persoalan desa dengan pendekatan yang berbeda. Sementara, kesulitan pelaksanaan dari undang-undang ini adalah bila ada dua peraturan menteri yang berbeda, yang kelak membingungkan dalam segi penerapannya.


“Harus dikawal dalam hal implementasi UU ini oleh pihak-pihak yang memang mengerti substansi UU Desa, agar tidak membuat blunder dalam pelaksanaannya. Misalnya dalam hal dana desa, yang dijanjikan 1 M, dalam kenyataannya baru 280 juta,” tegas Ikhwalnuddin

Sementara itu, pendiri Bank Tani, Masril Koto, mengatakan bahwa UU Desa ini menjadi strategis baginya dan komunitas-komunitas penggiat ekonomi petani di daerah-daerah. Menurutnya, dengan masuknya anggaran ke desa yang bisa dikelola langsung oleh Pemerintah Desa, maka akan bisa lebih menggairahkan perekonomian di di tingkat Desa.


Oleh karenanya, Tahfid Supriyanto mengajak lembaga-lembaga pergerakan rakyat yang peduli dengan situasi ini untuk betul-betul mengawal implementasi UU Desa agar bisa memberikan manfaat dalam proses pemerataan pembangunan melalui desa.


“Di Papua kami sedang membangun Bank Mama, di mana kaum perempuan di sana mengorganisir bank untuk membantu kehidupan mereka sehari-hari. Dan saya rasa UU Desa pun harus tersosialisasi dengan baik hingga ke Papua, agar desa bisa menjadi mitra bagi mereka,”Ujarnya. 

0 komentar:

Posting Komentar