Pada tanggal 25 Sept 2014 lalu sudah diputuskan undang-undang PILKADA, berkaitan hal tersebut sudah pula reaksi penolakan dari berbagai elemen mayarakat. Kita ketahui bersama peraturan tersebut menentukan sistem pemilihan kepala daerah dalam tatanan demokrasi di Indonesia.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah( Pilkada ) pada awalnya dilakukan secara tidak langsung melalui perwakilan DPRD Profinsi maupun Kabupaten/kota. Sebagai akibat dari perubahan konstalasi politik dan sosial, maka Pilkada tidak lagi dilakukan oleh DPRD akan tetaapi dilpih secara langsung oleh masyarakat.
Walau sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Namun hal tersebut belum menjadi jaminan demokrasi secara langsung. Karena perlu dibahas dan disetujui oleh DPR RI terlebih dahulu.
Pilkada langsung ini dilakukan sejak diberlakukannya UU No. 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan pemerintahan
daerah dilakukan oleh gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah (Pasal 1 huruf 3 UU Pemda). Dalam
menyelenggarakan pemerintahan di daerah, pemda diberi hak-hak otonomi daerah.
Hak otonomi daerah adalah hak wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat sesuai dengan pengaturan perundang-undangan (Pasal 1 huruf 5 UU
Pemda).
Demikian ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (3) UU Pemda. Dalam
penyelenggara pemerintahannya, pemerintah daerah memperoleh penyerahan wewenang
pemerintahan dari pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat kepada daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Maimun Rosyid Ketua PMII ( Pergerakan Mahasiswa Islam
Indonesia ) Kab.Grobogan “RUU PILKADA ini akan mengkredilkan sistem demokrasi
kerakyatan yang selama ini sudah kita bangun sejak Orde Baru berakhir,
katerkaitan DPRD dengan partai politik yang menaunginya akan banyak
mempengaruhi nertalitas pemilihan yang akan bermuara pada kepentingan politis
bukan kepentinangan rakyat “ tandasnya
Dengan model demokrasi yang seperti ini dalam masa transisi
diperlukan sebuah pemerintahan yang kuat menjadi topangan masyarakat. Akan
tetapi, pemerintahan yang kuat tidak identik dengan pemerintahan otoriter, yang
menjalankan pemerintahan tanpa mengindahkan kaidah-kaidah hukum dan hak-hak
asasi warga negara. Rakyat yang
dipandang sebagai massa individu-individu inilah yang berfungsi sebagai
pengendali hak pilih aktif dengan masing-masing mengeluarkan satu suara dalam
tiap pemilihan untuk satu lembaga perwakilan. Sistem pemilihan mekanis biasanya
dilaksanakan dengan sistem pemilihan proporsional atau sistem berimbang.
Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang memiliki tingkat
legitimasi tinggi. Legitimasi tersebut diperoleh karena keberhasilannya dalam kesejahteraan
masyarakat. Demokrasi dikembangkan atas dasar saling percaya antara satu dengan
yang lainnya, karena kalau tidak ada kepercayaan, maka tidak dapat diharapkan
banyak akan munculnya demokrasi.
Pemilihan PILKADA secara langsung bermanfaat untuk pendewasaan
politik, dimana masyarakat dianggap telah mampu memanfaatkan kewarganegaraan dalam berdemokrasi.