0

Dokumentasi PMII Kab. Grobogan

Pelantikan PC PMII Kab. Grobogan Masa Kitmad 2013-2014. PMII Kab. Grobogan

Dokumentasi PMII Kab. Grobogan

Aksi Turun Jalan Menuntut Penuntasan Kasus-Kasus Korupsi Di Kabupaten Grobogan. PMII Kab. Grobogan.

Dokumentasi PMII Kab. Grobogan

Aksi Sosial Peduli Anak Yatim

Dokumentasi PMII Kab. Grobogan

Pelantikan Pengurus Cabang PMII Grobogan Masa Kitmad 2015-2016

Dokumentasi PMII Kab. Grobogan

Bakti Sosial Memperingati Tahun Baru Islam 1437 H

Selasa, 16 Desember 2014

Aksi Sosial Peduli Anak Yatim ( Peringatan Hari 10 Muharram 1435 H )




Grobogan, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Grobogan melakukan aksi sosial peduli anak yatim dan sekaligus memperingati Hari Pahlawan sebagai bentuk implementasi Nilai Dasar Pererakan yang berhaluan ASWAJA dalam pengertian ( AhlunSunnah Wal Jama'ah ), kegiatan peduli anak yatim itu dilaksanakan dengan penggalangan dana di kampus oleh kader Komisariat Ki Ageng Tarub

keesokan harinya penggalangan dana dari masyarakat di perempatan yang lebih kita kenal dengan nama perempatan alon2, PU, Danyang dan perempatan Yakum, dibawah Terik Matahari dari jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB bersama Komisariat Aji Saja.

selanjutnya aksi memperingati hari pahlawan (sorenya) di Taman Makam Pahlawan Kusuma Bhakti dengan acara Tahlilan, refleksi dan foto bareng (haha), pada puncak acara aksi itu kemudian dilaksanakan hari ini di Sekretariat Kopri Pc Pmii Grobogan 14.00-Selesai, dengan menyerahkan hasil penggalangan dana Rp. 2.820.000,- anak yatim yang ada di sekitar Kuripan Purwodadi. dalam kesempatan itu PC Pmii Grobogan memberikan Apresiasi kepada seluruh kader yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan agenda mulia tersebut, dan itu bisa disebut sebagai implementasi dari NDP PMII, kemudian kita sebagai Mahasiswa tidak boleh melupakan jatidiri untuk selalu terus meningkatkan kapasitas intelektual dan tanggungjawab mahasiswa dalam dunia Kampus demi kemajuan Agama Bangsa dan Negara. Semoga Bermanfaat

Dzikir, Fikir, Amal Sholeh
Taqwa, Intelektualitas, Profesional
Kejujuran, Kebenaran, Keadilan

Warta PMII

Sabtu, 13 Desember 2014

UU PILKADA DALAM SISTEM DEMOKRASI....

Pada tanggal 25 Sept 2014 lalu sudah diputuskan undang-undang PILKADA, berkaitan hal tersebut sudah pula reaksi penolakan dari berbagai elemen mayarakat. Kita ketahui bersama peraturan tersebut menentukan sistem pemilihan kepala daerah dalam tatanan demokrasi di Indonesia.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah( Pilkada ) pada awalnya dilakukan secara tidak langsung melalui perwakilan DPRD  Profinsi maupun Kabupaten/kota. Sebagai akibat dari perubahan konstalasi politik dan sosial, maka Pilkada tidak lagi dilakukan oleh DPRD akan tetaapi dilpih secara langsung oleh masyarakat.

        Walau sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Namun hal tersebut belum menjadi jaminan demokrasi secara langsung. Karena perlu dibahas dan disetujui oleh DPR RI terlebih dahulu.
Pilkada langsung ini dilakukan sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah (Pasal 1 huruf 3 UU Pemda). Dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah, pemda diberi hak-hak otonomi daerah.
Hak otonomi daerah adalah hak wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan pengaturan perundang-undangan (Pasal 1 huruf 5 UU Pemda).

Demikian ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (3) UU Pemda. Dalam penyelenggara pemerintahannya, pemerintah daerah memperoleh penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Maimun Rosyid Ketua PMII ( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ) Kab.Grobogan “RUU PILKADA ini akan mengkredilkan sistem demokrasi kerakyatan yang selama ini sudah kita bangun sejak Orde Baru berakhir, katerkaitan DPRD dengan partai politik yang menaunginya akan banyak mempengaruhi nertalitas pemilihan yang akan bermuara pada kepentingan politis bukan kepentinangan rakyat “ tandasnya

Dengan model demokrasi yang seperti ini dalam masa transisi diperlukan sebuah pemerintahan yang kuat menjadi topangan masyarakat. Akan tetapi, pemerintahan yang kuat tidak identik dengan pemerintahan otoriter, yang menjalankan pemerintahan tanpa mengindahkan kaidah-kaidah hukum dan hak-hak asasi warga negara.  Rakyat yang dipandang sebagai massa individu-individu inilah yang berfungsi sebagai pengendali hak pilih aktif dengan masing-masing mengeluarkan satu suara dalam tiap pemilihan untuk satu lembaga perwakilan. Sistem pemilihan mekanis biasanya dilaksanakan dengan sistem pemilihan  proporsional atau sistem berimbang.

Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang memiliki tingkat legitimasi tinggi. Legitimasi tersebut diperoleh karena keberhasilannya dalam kesejahteraan masyarakat. Demokrasi dikembangkan atas dasar saling percaya antara satu dengan yang lainnya, karena kalau tidak ada kepercayaan, maka tidak dapat diharapkan banyak akan munculnya demokrasi.

Pemilihan PILKADA secara langsung bermanfaat untuk pendewasaan politik, dimana masyarakat dianggap telah mampu memanfaatkan  kewarganegaraan dalam berdemokrasi.