0

Sabtu, 13 Desember 2014

UU PILKADA DALAM SISTEM DEMOKRASI....

Pada tanggal 25 Sept 2014 lalu sudah diputuskan undang-undang PILKADA, berkaitan hal tersebut sudah pula reaksi penolakan dari berbagai elemen mayarakat. Kita ketahui bersama peraturan tersebut menentukan sistem pemilihan kepala daerah dalam tatanan demokrasi di Indonesia.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah( Pilkada ) pada awalnya dilakukan secara tidak langsung melalui perwakilan DPRD  Profinsi maupun Kabupaten/kota. Sebagai akibat dari perubahan konstalasi politik dan sosial, maka Pilkada tidak lagi dilakukan oleh DPRD akan tetaapi dilpih secara langsung oleh masyarakat.

        Walau sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Namun hal tersebut belum menjadi jaminan demokrasi secara langsung. Karena perlu dibahas dan disetujui oleh DPR RI terlebih dahulu.
Pilkada langsung ini dilakukan sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah (Pasal 1 huruf 3 UU Pemda). Dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah, pemda diberi hak-hak otonomi daerah.
Hak otonomi daerah adalah hak wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan pengaturan perundang-undangan (Pasal 1 huruf 5 UU Pemda).

Demikian ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (3) UU Pemda. Dalam penyelenggara pemerintahannya, pemerintah daerah memperoleh penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Maimun Rosyid Ketua PMII ( Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ) Kab.Grobogan “RUU PILKADA ini akan mengkredilkan sistem demokrasi kerakyatan yang selama ini sudah kita bangun sejak Orde Baru berakhir, katerkaitan DPRD dengan partai politik yang menaunginya akan banyak mempengaruhi nertalitas pemilihan yang akan bermuara pada kepentingan politis bukan kepentinangan rakyat “ tandasnya

Dengan model demokrasi yang seperti ini dalam masa transisi diperlukan sebuah pemerintahan yang kuat menjadi topangan masyarakat. Akan tetapi, pemerintahan yang kuat tidak identik dengan pemerintahan otoriter, yang menjalankan pemerintahan tanpa mengindahkan kaidah-kaidah hukum dan hak-hak asasi warga negara.  Rakyat yang dipandang sebagai massa individu-individu inilah yang berfungsi sebagai pengendali hak pilih aktif dengan masing-masing mengeluarkan satu suara dalam tiap pemilihan untuk satu lembaga perwakilan. Sistem pemilihan mekanis biasanya dilaksanakan dengan sistem pemilihan  proporsional atau sistem berimbang.

Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang memiliki tingkat legitimasi tinggi. Legitimasi tersebut diperoleh karena keberhasilannya dalam kesejahteraan masyarakat. Demokrasi dikembangkan atas dasar saling percaya antara satu dengan yang lainnya, karena kalau tidak ada kepercayaan, maka tidak dapat diharapkan banyak akan munculnya demokrasi.

Pemilihan PILKADA secara langsung bermanfaat untuk pendewasaan politik, dimana masyarakat dianggap telah mampu memanfaatkan  kewarganegaraan dalam berdemokrasi.

0 komentar:

Posting Komentar