السّــــــــــــلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Mencermati kebijakan tentang Hari
Sekolah yang di dalamnya menetapkan lima hari sekolah/delapan jam sehari (Full
Day School), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan:
1. Mendukung sepenuhnya pentingnya
pendidikan karakter sebagaimana termaktub dalam nawacita untuk dilaksanakan
dalam bentuk kebijakan-kebijakan kreatif yang selaras dengan wisdom lokal yang
tumbuh sesuai dengan kultur di masyarakat, sehingga tidak menimbulkan gejolak.
2. Dilihat dari perspektif regulasi,
kebijakan baru lima hari sekolah /delapan jam belajar (Full Day School) di
sekolah bertentangan dengan Undang-undang:
a. Pasal 51 UU Sisdiknas tentang : “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar
pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”. Dengan
demikian, kebijakan tersebut, tidak senafas dengan UU Sistem Pendidikan
Nasional yang selama ini cukup demokratis dan memandirikan satuan-satuan
pendidikan untuk mengembangkan model pendidikan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan kesiapan sekolah/madrasah masing-masing.
b. Jika berkaca terhadap ketentuan waktu
kerja guru sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU tentang Guru dan Dosen: (1)
Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. (2) Beban kerja guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu, maka kebijakan lima hari sekolah /delapan jam belajar di
sekolah berpotensi besar kepada jumlah jam mengajar guru di sekolah melampaui
batasan yang telah diatur dalam UU yang dimaksud.
3. Lewat kajian mendalam dan pemantauan
intensif yang kami lakukan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas
sekolah belum siap dalam rangka menerima kebijakan lima hari sekolah/delapan
jam pelajaran (Full Day School). Kesiapan itu menyangkut banyak hal antara lain
terkait fasilitas yang menunjang kebijakan lima hari sekolah/delapan jam
pelajaran (Full Day School).
4. Alasan penerapan lima hari
sekolah/delapan jam belajar (Full Day Schoo)l yang didasarkan pada asumsi bahwa
anak-anak kota seharian penuh ditinggalkan oleh orang tuanya sehingga
dikhawatirkan terjerumus dalam pergaulan bebas tidak sepenuhnya benar, sebab
pada kenyataanya kota-kota besar di Indonesia tidak sepenuhnya meninggalkan
tradisi, nilai-nilai, dan pendidikan agama yang sudah berlangsung selama ini.
5. Tidak semua orang tua peserta didik
bekerja sehari penuh, utamanya mereka yang di pelosok bekerja sebagai petani
dan nelayan yang separuh waktunya dalam sehari tetap bisa dipakai bersama-sama
dengan putra-putri mereka. Belajar tidak selalu identik dengan sekolah.
Interaksi sosial peserta didik dengan lingkungan tempat tinggalnya juga bagian
dari proses pendidikan karakter sehingga mereka tidak tercerabut dari
nilai-nilai adat, tradisi, dan kebiasaan yang sudah berkembang selama ini.
6. Tindakan menggeneralisir bahwa
seluruh siswa mengalami masa-masa sendirian di tengah penantian terhadap orang
tua mereka yang sedang bekerja adalah tidakan yang keliru. Jawaban ini beranjak
dari realitas masyarakat urban dan perkoataan. Asusmsi ini berasal dari
pemahaman yang keliru bahwa seluruh orang tua siswa adalah pekerja kantoran.
Padahal, jumlah masyarakat perkotaan hanyalah sejumput saja. Sisanya adalah
mereka yang bekerja di sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan dan
lain sebagainya.
7. Mengingat tingginya gejolak serta
keresahan yang terjadi di masyarakat di atas maka dengan ini PBNU meminta
kepada Presiden untuk mencabut (membatalkan) kebijakan lima hari sekolah (Full
Day School).
Jakarta, 15 Juni 2017
والله الموفّق إلى أقوم الطّريق
السّــــــــــــلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA
DR. Ir. H. A. Helmy Faishal
Zaini








