0

Dokumentasi PMII Kab. Grobogan

Pelantikan PC PMII Kab. Grobogan Masa Kitmad 2013-2014. PMII Kab. Grobogan

Dokumentasi PMII Kab. Grobogan

Aksi Turun Jalan Menuntut Penuntasan Kasus-Kasus Korupsi Di Kabupaten Grobogan. PMII Kab. Grobogan.

Dokumentasi PMII Kab. Grobogan

Aksi Sosial Peduli Anak Yatim

Dokumentasi PMII Kab. Grobogan

Pelantikan Pengurus Cabang PMII Grobogan Masa Kitmad 2015-2016

Dokumentasi PMII Kab. Grobogan

Bakti Sosial Memperingati Tahun Baru Islam 1437 H

Senin, 05 Februari 2018

Rinduwan, Terpilih Menjadi Ketua Umum PC PMII Grobogan Masa Khidmat 2018-2019



Rinduwan, Terpilih Menjadi Ketua Umum PC PMII Grobogan Masa Khidmat 2018-2019
Grobogan - Konferensi Cabang PMII Grobogan ke 13 yang diselenggarakan Sabtu (27-29/1) lalu bertempat di gedung PCNU Grobogan munculkan dua nama calon pemimpin organisasi yakni Rinduwan dan Intan Nafisah.

Meski muncul dua kandidat tak menyebabkan perpecahan dalam pemilihan kepemimpinan. Hingga disepakati salah satu memimpin organisasi yakni Rinduwan.
Acara yang dihadiri anggota Polres Grobogan, Kodim 0717/ Purwodadi, para alumni PMII, Ipnu Ippnu, dan 2 Komisariat Ki Ageng Tarub dan Ajisaka berjalan kondusif.
Ketua Umum Demisioner PC PMII Grobogan Tri Agus Utomo berpesan ketua terpilih mampu melanjutkan estafet kepemimpinan dan membawa organisasi lebih baik lagi. "Siapapun yang jadi jaga terus hubungan baik kalian, saling mendukung untuk kemajuan PMII," ujarnya.

Usai terpilih Ketua PMII Grobogan Rinduwan menyampaikan visinya,  menjadikan PMII Grobogan sebagai basis intelektual berlandaskan Nilai Dasar Pergerakan (NDP) sebagai roh gerakan.

"PMII harus menjadi pelopor gerakan kepemudaan," ucapnya. (pmii)

Kamis, 20 Juli 2017

Pernyataan Resmi PBNU Menolak Kebijakan Full Day School

Dewa@
السّــــــــــــلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Mencermati kebijakan tentang Hari Sekolah yang di dalamnya menetapkan lima hari sekolah/delapan jam sehari (Full Day School), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan:

1. Mendukung sepenuhnya pentingnya pendidikan karakter sebagaimana termaktub dalam nawacita untuk dilaksanakan dalam bentuk kebijakan-kebijakan kreatif yang selaras dengan wisdom lokal yang tumbuh sesuai dengan kultur di masyarakat, sehingga tidak menimbulkan gejolak.

2. Dilihat dari perspektif regulasi, kebijakan baru lima hari sekolah /delapan jam belajar (Full Day School) di sekolah bertentangan dengan Undang-undang:

a. Pasal 51 UU Sisdiknas tentang :  “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”. Dengan demikian, kebijakan tersebut, tidak senafas dengan UU Sistem Pendidikan Nasional yang selama ini cukup demokratis dan memandirikan satuan-satuan pendidikan untuk mengembangkan model pendidikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kesiapan sekolah/madrasah masing-masing.  

b. Jika berkaca terhadap ketentuan waktu kerja guru sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU tentang Guru dan Dosen: (1) Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. (2) Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, maka kebijakan lima hari sekolah /delapan jam belajar di sekolah berpotensi besar kepada jumlah jam mengajar guru di sekolah melampaui batasan yang telah diatur dalam UU yang dimaksud.

3. Lewat kajian mendalam dan pemantauan intensif yang kami lakukan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas sekolah belum siap dalam rangka menerima kebijakan lima hari sekolah/delapan jam pelajaran (Full Day School). Kesiapan itu menyangkut banyak hal antara lain terkait fasilitas yang menunjang kebijakan lima hari sekolah/delapan jam pelajaran (Full Day School).

4. Alasan penerapan lima hari sekolah/delapan jam belajar (Full Day Schoo)l yang didasarkan pada asumsi bahwa anak-anak kota seharian penuh ditinggalkan oleh orang tuanya sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam pergaulan bebas tidak sepenuhnya benar, sebab pada kenyataanya kota-kota besar di Indonesia tidak sepenuhnya meninggalkan tradisi, nilai-nilai, dan pendidikan agama yang sudah berlangsung selama ini.

5. Tidak semua orang tua peserta didik bekerja sehari penuh, utamanya mereka yang di pelosok bekerja sebagai petani dan nelayan yang separuh waktunya dalam sehari tetap bisa dipakai bersama-sama dengan putra-putri mereka. Belajar tidak selalu identik dengan sekolah. Interaksi sosial peserta didik dengan lingkungan tempat tinggalnya juga bagian dari proses pendidikan karakter sehingga mereka tidak tercerabut dari nilai-nilai adat, tradisi, dan kebiasaan yang sudah berkembang selama ini.

6. Tindakan menggeneralisir bahwa seluruh siswa mengalami masa-masa sendirian di tengah penantian terhadap orang tua mereka yang sedang bekerja adalah tidakan yang keliru. Jawaban ini beranjak dari realitas masyarakat urban dan perkoataan. Asusmsi ini berasal dari pemahaman yang keliru bahwa seluruh orang tua siswa adalah pekerja kantoran. Padahal, jumlah masyarakat perkotaan hanyalah sejumput saja. Sisanya adalah mereka yang bekerja di sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan dan lain sebagainya.

7. Mengingat tingginya gejolak serta keresahan yang terjadi di masyarakat di atas maka dengan ini PBNU meminta kepada Presiden untuk mencabut (membatalkan) kebijakan lima hari sekolah (Full Day School).


Jakarta, 15 Juni 2017


والله الموفّق إلى أقوم الطّريق
السّــــــــــــلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA                                       DR. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini


Sabtu, 02 April 2016

Perempuan PMII BerTansformasi

Purwodadi-24/3/16. Korps Pergerakan Islam Indonesia mengadalan Sekolah Islam Gender (SIG). Dalam sekolah tersebut mengusung tema “traformasi 3 M Macak,Manak, Masak menjadi Maju Makoryo, Mimpin”. Tepat nya di sekretaiat PC PMII Kab. Grobogan jalan Bangunharjo gang 3 kuripan purwodadi. Pelatihan tersebut merupakan salah satu program kerja dari KOPRI Korps PMII Putri, yang merupakan Badan Semi Otonom dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Grobogan. Salah pemateri Tri Indah Widyastuti, SE.,S.Pd,.M.Pd Ketua Fatayat Nahdlatu Ulama Cabang Grobogan pemaparkan” Bahwa Keteraan Perempuan dalam Alquran, Hadist dan fiqh. Islam datang adalah penyelamat harkat dan mertabat perempuan, dan tokoh feminisme sejati adalah Rasullah Saw” papar Indah. Lebih lanjaut ketua KOPRI Dest Nurul Fajri menegaskan “ SIG merupan prodak baru dari kaderisasi Pengurus Besar, dan tujuan dari SIG adal membentuk kader yang Muktakidah yang mampu menerjemahkan dealegtika agama yang konstektual,tegas nya.

Aswaja Pergerakan

Grobogan,  1 maret 2016, tepatnya di dusun Ngantru Kecamatan Tawangharjo keluarga besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengadakan lapanan Aswaja. Acara tersebut di koordinatori oleh wakil ketua lll atau keagamaan Hasan Mubarok berjalan dengan hikmat.  Lapanan Aswaja tersebut sekaligus tasyakuran pernikahan sahabat Catur Awang dan Robi' Asyari dan empat bulan kandungan sahabat Catur Awang. Acara tersebut di isi dengan pembukaan, tahlil, dan di akhiri dengan diskusi panel oleh sahabat Rinduwan, Tri Agus Utomo dan Ahmat Sahri. Rinduwan yang kemarin(25-28/3/16) mengikuti Pelatiahn Kader Lanjut di wonosobo, memaparkan bahwa saat ini PMII bulan hanya bergulat pada Manhajul Fiqr ( metode berfikir ) tetapi juag Manhajul Ilmi ( metode keilmuan ) serta Manhajul Harakah ( metode gerakan),tutur rindu. Sedang Sahabat tomo menjelaskan " gerakan PMII harus bertumpu pada alim ulama yang dari zamam penjajahan juga ikut mempertahankan NKRI bukti nya tentang Resolusi Jihad oleh KH.  Hasyim Asyari.  Sedang sahabat Ahmat Syahri bertolak pada internal  gerakan "bahwa PMII di ibaratkan satu pohon yang saling berkaitan yang seharusnya saling menguatkan,"tegas sahri.

Jumat, 12 Februari 2016

Instruktur Partisipatoris Ala PMII


Bandungan,13 Feb 2016. Pengurus Koordonator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PKC PMII) Jawa Tengah menggelar hajatan kaderisasi. Dalam kegiatan tersebut membidik rumusan terkait kaderisasi dengan tema " Menjadi Instruktur Pertisipatoris " Dialog Kaderisasi dan Pelatihan Instruktur Wilayah PKC Jawa Tengah. Pelatihan di ikuti 20 Cabang Se-Jawa Tengah dengan jumlah peserta 60 Peserta. "Kegiatan Training of Instruktur ( TOI ) ini merupakan dalam rangka follow up Pelatihan Kader Lanjut  ( PKL ), Harapan besar sahabat-sahabat peserta menjadi pionir-pionir kaderisasi di daerah masing yang akan berimbas pada kebangkitan kaderisasi Jawa Tengah" tegas Ketua KoorCab Ibnu Ngakil. Dalam salah satu materi Sahabat Mustafid merumuskan " Bagaimana Instruktur Partisipatoris bisa  menjadi Resolusi perbedaan tanpa meniadakannya dan bagaimana Instruktur yang bisa menyederhanakan rumusan-rumusan masalah". Menjadi akhir acara di sepakati Follow Up TOI yakni: pertama pelasanaan TOI setiap Regional, kedua terkait klasifikasi peserta TOI dan terkait materi-materi TOI yang menjadi agenda kedepan.