ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA ( PMII )
ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH
insyaf dan sadar bahwa ketuhanan yaang maha esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmad permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia merupakan ineology negara dan falsafah bangsa Indonesia.
sadar dan yakin bahwa islam merupakan panduan bagi umat manusia yanh kehadirannya memberi rahmat sekalian alam. suatu keharusan bagi umatnya mewujudkan dan mempertahankan nilai islam dalam pribadi, masyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dalam kehidupan bermasyarakat dunia.
Bahwa keutuhan komitmen ke-islam-an dan ke-indonesia-an merupakan perwujukan kesadaran beragama dan berbangsa bagi nsetiap insane muslim indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekat dan kemampuan, baik secara perseorangan maupun bersama-sama.
Mahasiswa Islam indonesia sebagai salah satu eksponen pembaharu bangsa dan pengemban misi intelektual berkewajiban dan bertanggungjawab ,engemban komitmen keislaman dan keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat umat manusia dan membebaskan bangsa indoneisa dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan baik spiritual maupun material dalam segala bentuk.
Maka atas berkat rahmat Allah SWT, dibentuklah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berhaluan Ahlusunnah Wal Jama'ah dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut :
BAB
I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia yang disngkat PMII.
- PMII didirikan di Surabaya pada
tanggal 21 Syawal 1379 H, bertepatan dengan tanggal 17 April 1960 dengan
jangka waktu yang tidak terbatas.
- PMII berpusat di Ibukota Republik
Indonesia.
BAB II
ASAS
Pasal 2
PMII berasaskan Pancasila
BAB III
SIFAT
Pasal 3
PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan,
kebangsaan, kemasyarakatan, independen dan professional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi
muslim Indonesia yang bertakwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap
dan bertagnggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan
cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pasal 5
USAHA
USAHA
- Menghimpun dan membina mahasiswa
Islam sesuai dengan sifat dan tujuan PMII serta peraturan dan
perundacng-undangan dan paradigm PMIIyang berlaku.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan
dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan PMII serta upaya
mewujudkan pribadi insan ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
1.
Anggota
PMII.
2.
Kader
PMII.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi PMII terdiri dari:
- Pengurus Besar (PB).
- Pengurus Koordinator Cabang (PKC).
- Pengurus Cabang (PC).
- Pengurus Komisariat (PK).
- Pengurus Rayon (PR).
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam organisasi
terdiri dari:
1.
Kongres.
2.
Musyawarah
Pimpinan Nasional (Muspimnas)
3.
Musyawarah
Kerja Nasional (Mukernas).
4.
Konferensi
Koordinator Cabang (Konferkoorcab).
5.
Musyawarah
Pimpinan Daerah (Muspinda).
6.
Musyawarah
Kerja Koordinator Cabang (Muker Korcab).
7.
Konfrebsi
Cabang (Konfercab).
8.
Musyawarah
Pimpinan Cabang (Muspimcab).
9.
Rapat
Kerka Cabang (Rakercab).
10. Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
11. Rapat tahuna Anggota Rayon (RTAR).
12. Kongres Luar Biasa (KLB).
13. Konferensi Konferkoorcab Luar Biasa
(Konkorcab LB).
14. Konferensi cabang Luar Biasa (Konfercab
LB).
15. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa
(RTKLB).
16. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa
(RTAR LB).
BAB VIII
WADAH PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 9
- Wadah ini adalah badan semi otonom
yang secara khusus menangani pengembangan dan pemberdayaan kader perempuan
PMII.
- Selanjutnya pengertian badan semi
otonom dijelaskan dalam bab penjelasan.
BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh
kongres dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.
Pasal 11
- Apabila PMII terpaksa harus
dibubarkan dengan keputusan kongres atau referendum yang khususnya
diadakan untuk itu, maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan
kepada organisasi yang lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan.
- Hal-hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, srta
peraturan-peraturan organisasi lainnya.
I. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum Dasar Organisasi.
Anggaran Dasar adalah hokum dasar yang tertulis, yaitu
aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
organisasi.
II. Pokok Pikiran dalam Pembukaan
Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesiamengakui
adanya ideology dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam Pancasila.
Sebagai organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan, mewujudkan dan mempertahankan ked alam pribadi, masyarakat, bangsa dan Negara.
Bahwa nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsure yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuannya, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan lepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan tanggung jawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual, menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai organisasi mahasiswa Islam yang berhaluan ahlusunnah wal jamaah.
Sebagai organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan, mewujudkan dan mempertahankan ked alam pribadi, masyarakat, bangsa dan Negara.
Bahwa nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsure yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuannya, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, mahasiswa Islam wajib bertanggung jawab membebaskan bangsa Indonesia dari keterbelakangan dan keterpurukan lepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.
Kewajiban dan tanggung jawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual, menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai organisasi mahasiswa Islam yang berhaluan ahlusunnah wal jamaah.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
·
Keislaman
adalah nilai-nilai Islam ahlusunnah wal jama’ah.
·
Kemahasiswaan
adalah sifat-sifat yang dimiliki mahasiswa yaitu idealism, perubahan, komitmen,
kepedulian social, dan kecintaan hal-hal yang sifatnya positif.
·
Kebangsaan
adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, folosofi, sosiologi, dan yuridis
bangsa Indonesia.
·
Kemasyarakatan
adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat bergerak dari dan untuk
masyarakat.
·
Independen
adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain baik secara
perorangan maupun kelompok.
·
Professional
adalah menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan
keilmuan masing-masing.
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan
ilmu dengan senantiasa bebrdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis
primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transcendental
sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis,
bersikap kritis dan bertindak transformatif.
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Yang dimaksud badan semi otonom adalah
badan tersendiri yang hirarki strukturnya disesuaikan dengan hirarki struktur
PMII yang menangani persoalan khusus dalam hanl ini persoalan perempuan di PMII
dan issu perempuan secara umum. Lembaga ini bersifat hirarkis dan bertanggung
jawab pada pleno PMII. Hubungan PMII dengan badan semi otonom ditunjukkan
dengan garis koordinasi, konsultasi, dan instruksi. Selanjutnya ketentuajn
lainnya tentang badan semi otonom diatur oleh peraturan organisasi.
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
- Lambang PMII sebagaimana yang terdapat
dalam Anggaran Rumah Tangga ini.
- Lambing seperti tersebut pada ayat
(1) di atas, dipergunakan pada bendera, jaket, budge, vandal, logo PMII
dan bendaatau tempat-tempat dengan tujuan menunjukkan identitas PMII.
- Bendera PMII adalah seperti yang
terdapat dalam PO.
- Mars PMII adalah seperti yang
terdapat dalam lampiran Anggaran Dasar Rumah Tangga PMII.
BAB II
USAHA
Pasal 2
- Melakukan dan meningkatkan amar
ma’ruf nahi munkar.
- Mempertinggi mutu pengetahuan
Islam dan IPTEK.
- Meningkatkan kualitas kehidupan
umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman
dan pengamalan ajaran agama Islam sesuai dengan perkembangan budaya
masyarakat.
- Meningkatkan usaha-usaha dan kerja
sama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan mahasiswa serta
usaha social kemasyarakatan.
- Mempererat hubungan dengan ulama’
dan umara’ demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan
ukhuwah insaniyah.
- Memkupuk dan meningkatkan semangat
nasionalisme melalui upaya pemahaman dan pengamalan Pancasila secara
kreatif dan bertanggung jawab.
- Anggota biasa adalah :
- Mahasiswa Islam yang tercatat
sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi dan atau yang sederajat.
- Mamhasiswa Islam yang telah
menyelesaikan program studi pada perguruan tginggi dan atau yang
sederajat atau telah mencapai gelar kesarjanaan S1, S2, atau S3, tetapi
belum melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun.
- Anggota yang belum melampaui usia
35 tahun.
- Kader adalah:
- Telah dinyatakan berhasil
menyelesaiakan Pelatihan Kader Dasar (PKD) dan follow up nya.
- Sebagaimana pada ayat (2) poin
(a) baik yang menjadi pengurus rayon dan seterusnya maupun yang telah
mengetahui kajian-kajian, aktif melakukan advokasi di masyarakat, maupun
telah memasuki wilayah professional.
BAGIAN
II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan
cara:
1.
Calon
anggota mengajikan permintaan secara tertulis atau mengisi fornulir untuk
menjadi anggota PMII kepada Pengurus Cabang.
2.
Seorang
sah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru
(MAPABA) dan mengucapkan baiat persetujuan dalam suatu acara pelantikan.
3.
Dalam
hal-hal yang sangat dierlukan, pengurus cabang dapat mengambil kebijaksanaan
lain yang jiwanya tidak menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2)tersebut di atas.
4.
Apabila
syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas dipenuhi pada anggota
tersebut berhak diberikan tanda anggota bagi Pengurus Cabang berupa kartu tanda
anggota (KTA) dan sertifikat.
Pasal 5
Jenjang pengkaderan dilakukan dengan
cara:
1.
Calon
mkader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir PKD.
2.
Seseorang
telah sah menjadi kader apabila dinyatakan berhasil mengikuti PKD dan diikuti
pernyataan baiat persetujuan secara lisan dan suatu upacara pelantikan kader
yang dilakukan oleh Pengurus cabang.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
- Anggota berakhir masa keanggotaan:
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri secara
tertulis dan disampaikan kepada Pengurus Cabang.
- Diberhentikan sebagai angggota,
baik secara terhormat maupun tidak hormat.
- Telah habis masa keanggotaan
sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) ART ini.
- Bentuk dan tata cara pemberhentian
akan diatur dalam PO.
- Anggota yang telah habis masa
keanggotaannya pada saat masih menjabat sebagai pengurus dapat diperpanjang
masa keanggotaannya hingga berakhir masa kepengurusan.
- Anggota yang telah habis masa
keanggotaannya disebut alumni PMII.
- Hubungan PMII dan alumni PMII
adalah hubungan yang historis, kekeluargaan, kesetaraan dan kualitatif.
BAGIAN V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 7
Hak anggota:
Anggota bernhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi).
Kewajiban anggota:
1.
Membayar
uang pangkal dan iuran pada setiap yang besarnya ditentukan oleh Pengurus
Cabang.
2.
Mematuhi
AD/ART, NDP, paradigm gerakam serta produk hukum organisasi lainnya.
3.
Menjunjung
tinggi dan mempertahankan nama baik Islam, Negara, dan organisasi.
Pasal 8
Hak Kader:
- Berhak memilih dan dipilih.
- Berhak mendapat pendidikan
kebebasan berpendapat, perlindungan dan pembelaan serta pengampunan
(rehabilitasi).
- Berhak mengeluarkan pendapat,
mengajukan usulan-usulan dan pertanyaan secara lian maupun tulisan.
Kewajiban Kader:
- Melakukan dinamisasi organisasi
dan masyarakat melalui gerakan pemikiran dan rekayasa social secara sehat
mulia.
- Membayar uang pangkal dan iuran
setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Cabang.
- Memetuhi dan menjalankan AD/ART,
NDP, paradigm gerakam serta produk hukum organisasi lainnya.
- Menjunjung tinggi dan
mempertahankan nama baik Islam, Negara, dan organisasi.
BAGIAN V
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 9
- Anggota dan kader tidak dapat
merangkap dengan mkeanggotaan organisasi mahasiswa lain yang bertentanga
dengan nilai-nilai yang diperjuangkan PMII.
- Pengurus PMII tidak dapat
merangkap sebagai pengurus partai politik dan atau calon legislative,
calon presiden, calon gubernur dan atau caloin Bupati/Wali Kota.
- Perangkapan keanggotaan dan atau
jabatan sebagai yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan
sanksi pemberhentian keanggotaan.
BAGIAN VI
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 10
PENGHARGAAN
- Penghargaan organisasi dapat
diberikan pada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra dan
mengharumkan nama organisasi.
- Bentuk dan tata cara penganugrahan
dan penghargaan diatur dalam PO.
Pasal 11
Sanksi organisai :
1.
Sanksi
organisasi dapat diberikan pada anggota karena : melanggar AD/ART serta
peraturan-peraturan PMII, mencemarkan nama baik organisasi.
2.
Sanksi
yang diberikan pada anggota berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3.
Anggota
yang diberi sanksi dapat mengajukan bandingatau pembelaan dalam suatu mekanisme
organisasi yang ditentukan.
4.
Tata
cara dan mekanisme banding duaturr dalam PO.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Struktur organisasi PMII adalah :
- Pengurus Besar
- Pengurus Koordinator Cabang
- Pengurus Cabang
- Pengurus Komisariat
- Pengurus Rayon
BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 12
Pengurus Besar :
- Pengurus Besaradalah pimpinan
tertinggi PMII pengemban amanat kongres dan badan eksekutif.
- Masa jabatan pengurus Besar adalah
2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SK.
- Ketentuan mengenai masa tenggang
kepengurusan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi (PO)
- Pengurus Besar terdiri dari :
- Ketua umum
- Ketua-ketua sebanyak 9 (sembilan)
orang.
- Sekretaris jendral
- Sekretaris-sekretaris sebanyak 9
(sembilan) orang
- Bendahara umum
- Wakil bendahara wakil bendahara
sebanyak 3 (tiga) orang
- Pengurus lembaga-lembaga
- Ketua-ketua seperti yang dimaksud
ayat 3 poin b membidangi
- Pengkaderan dan pengembangan
sumberdaya anggota.
- Penataan aparatur organisasi.
- Pengembangan pemikiran dan
IPTEK.
- Hubungan antar agama dan
kerukunan antar umat beragama.
- Komunikasi dan pengembangan
pesantren.
- Hubungan luar negri dan
kerjasama international.
- Pemberdayaan ekonomi dan
kelompok professional.
- Komunikasi organ gerakan,
kepemudaan dan perguruan tinggi.
- Advokasi kebijakan public.
- Ketua umum dipilih oleh kongres.
- Ketua umum PB tidak dapat dipilih
lebih dari 1 (satu) periode.
- Pengurus Besar memiliki tugas dan
wewenang :
- Ketua umum memilih sekretaris
jendral dan menyusun perangkat kepengurusan secara lengkapdibantu 6 orang
Formatur yang dipilih kongres selambat-lambatnya 7x24 jam pasca Formatur
terbentuk.
- Pengurus Besar berkewajiban
menjalankan segala ketentuan yang ditentukan oleh kongres, Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tanggadan peraturan-peraturan organisasi lainnya,
serta memperhatikan nasihat, pertimbangan dan saran Mabinas.
- Pengurus Besar berkewajiban mengesahkan susunan Pengurus Koorcab dan Pengurus Cabang.
- Persyaratan Pengurus Besar adalah
:
- Pendidikan formal kaderisasi
minimal telah mengikuti PKL.
- Pernah aktif dalam kepengurusan
Koorcabdan atau Cabang minimal satu periode.
- Mendapat rekomendasi dari Cabang
bersangkutan.
- Membuat pernyataan bersedia aktif
di PB secara tertulis.
Pasal 14
Pengurus Koordinator Cabang
- PKC merupakan perwakilan PC di
wilayah koodinasinya
- Wilayah coordinator PKC minimal
satu propinsi.
- PKC dapat dibentu manakala
terdapat dua cabang atau lebih dalam wilayah koordinasi.
- PKC berkedudukan di ibu kota
propinsi.
- Masa jabatan PKC adalah 2 (dua)
tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SK.
- Ketentuan mengenai masa tenggang
kepengurusan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.
- PKC pengurus terdiri dari kader
terbaik dari PC – PC dalam wilayah koordinasi.
- PKC terdiri dari : Ketua Umum, 3
ketua, sekretaris umum, 3 sekretaris, bendahara umum dan 1 wakil bendahara
dan biro-biro.
- Bidang-bidang PKC : bidang
internal, bidang eksternal, dan bidang keagamaan.
- Bidang internal meliputi
kaderisasi dan pengembangan sumberdaya anggota, pendayagunaan potensi dan
kelembagaan organisasi, kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi
teknologi dan pemberdayaan ekonomi dan kelompok profesional.
- Bidang eksternal meliputi hubungan
dan komunikasi pemerintah dan kebijakan public, organ gerakan, kepemudaan
dan perguruan tinggi, hubungan lintas agama dan komunikasi informasi,
hubungan dan kerjasama LSM, danadvokasi, HAM dan lingkungan hidup.
- Ketua umum PKC dipilih oleh
konferensi koorcab.
- Ketua umum memilih sekretaris umum
dan menyusun PKC selengkapnya, dibantu 6 orang tim formatir yang dipilih
oleh konferensi koorcab dalam waktu selambatnya 3 X 24 jam.
- PKC baru sah setelah mendapat
pengesahan dari PB PMII.
- Ketua umum PKC tidak dapat dipilih
kembali lebih dari satu periode.
- Ketua umum KOPRI wilayah merupakan
anggota pleno PKC dan berhubungan koordinatif dengan ketua umum PKC dengan
garis terputus-putus.
- Persyaratan pengurus koorcab:
- Pendidikan formal kaderisasi
minimal telah mengikuti PKL.
- Pernah aktif dalam kepengurusan
Cabang minimal satu periode.
- Mendapat rekomendasi dari Cabang
bersangkutan.
- Membuat pernyataan bersedia aktif
di keperngurusan koorcab secara tertulis.
- PKC memiliki tugas dan wewenang:
- PKC melaksanakan dan pengembangan
kebijakan tentang berbagai masalah organisasi di lingkungan
koordinasinya.
- PKC berkewajiban melaksanakan
AD/ART keputusan kongres, keputusn konferensi koorcab,
peraturan-peraturan organisasi dan memperhatikan nasehat serta
saran-saran Mabinas/Mabinda.
c - PKC berkewajiban menyampaikan
laporan kepada PB PMII enam bulan sekali.
- Laporan yang disampaikan PKC
meliputi, perkembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan eksternal.
- Mekanisme pelaporan lebih lanjut
akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 15
Pengurus Cabang
- Cabang dapat dibentuk di
kabupaten/kota di daerah yang ada minimal 2 perguruan tinggi yang
terdaftar di Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama Republik
Indonesia dengan persetujuan dan rekomendasi dari PKC dan atau Cabang
terdekat.
- Cabang dapat dibenyuk apabila
sekurang-kurangnya terdapat dua komisariat.
- Dalam keadaan di mana ayat (1) dan
(2) di atas tidak terpenuhi dapat diberlakukan khusus pada daerah yang
mayoritas non muslim dengan ketentuan mencapai 50 anggota.
- Masa jabatan PC adalah 1 tahun
terhitung sejak tanggal penerbitan SK.
- Ketentuan mengenai masa tenggang
kepengurusan diatur lrbih lanjut dalam peraturan organisasi.
- Cabang dapat digugurkan ststusnya
apabila tidak dapat memenuhi klasifikasi dan criteria yang ditetapkan oleh
PB yang menyangkut standar program minimum:
- Sekurang-kurangnya dalam jangka
waktu 1 tahun menyelenggarakan MAPABA dan pelatihan kader formal.
- Sekurangnya dalam jangka satu
setengah tahun menyelenggarakan konferensi cabang.
- Cabang dan pengurus cabang dapat
dianggap sah apabila telah mendapat pengesahan dari PB melalui rekomendasi
PKC.
- Apabila Cabang yang belum ada PKC
nya, maka PC dapat meminta pengesahan langsung dari PB.
- PC terdiri dari ketua umum, ketua
bidang eksternal, Ketua bidang internal, ketua bidang keagamaan,
sekretaris umum dan sekretaris eksternal dan internal, bendahara dan wakil
bendahara, pengembangan intelektual dan eksplorasi teknologi dan
pemberdayaan ekonomi dan kelompok professional.
- Bidang internal meliputi;
kaderisasi dan pengembangan sumber daya anggota, pendayagunaan potensi dan
kelembagaan organisasi, kajian pengembangan intelektual dan eksplorasi
teknologi dan pemberdayaan ekonomi dan kelompok professional.
- Bidang eksternal meliputi;
hubungan dan komunikasi dengan pemerintah dan kebijakan public, organ
gerakan, kepemudaan dan perguruan tinggi, informasi, hubungan, dan kerja
sama LSM, dan advokasi, HAM dan lingkungan hidup.
- Bila dipandang perlu, PC dapat
membentuk kelompok minat, profesi, hobi dan lain sebagainya.
- Ketua Umum dipilih oleh konferensi
cabang.
- Ketua umum memilih sekretaris umum
dan menyusun PC selengkap-lengkapnya dibantu 6 orang formatur yang dipilih
konfercab dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
- Ketua Umum Cabang tidak dapat
dipilih kembali dalam satu periode.
Pengurus Cabang memiliki tugas dan wewenang:
a.
Menjalankan
keputusan AD/ART kongres, keputusan Muspimnas. Keputusan konfercab dan
memperhatikan nasehat, pertimbangan, dan saran mabincab.
- Menyampaikan pemberitahuan
kepengurusan dan kegiatan kepeda PKC serta kepada PB secara periodic 4
bulan sekali.
- Pemberitahuan yang disampaikan
kepada PKC meliputi: pengembangan jumlah anggota, aktivitas internal dan
eksternal. dengan
- Mekanisme pemberitahuan lebih
lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisaisi.
- Persyaratan pengurus cabang:
- Pendidikan formal kaderisasi
minimal telah mengikuti PKD.
- Pernah aktif di kepengurusan
komisariat atau rayon minimal msatu periode.
- Mendapat rekomendasi dari
komisariat atau rayon bersangkutan.
- Membuat pernyataan bersedia aktif
di kepengurusan cabang secara tertulis.
- Ketua KOPRI cabang merupakan
anggota pleno cabang sehingga berhubungan koordinatif dengan ketua umum
cabang (dengan koordinasi putus putus).
- Ketentuan tentang pembentukan,
peningkatan status, penurunan status dan penurunan pengurus cabang diatur
dalam PO.
Pasal 16
Pengurus Komisariat
- Komisariat dapat dibentuk disetiap
pengurus tinggi dan sekaligus berkedudukan di perguruan tinggi.
- Komisariat dapat dibentuk apabila
sekurang-kurangnya telah ada dua Rayon.
- Dalam keadaan dimana ayat 2 diatas
tidak dapat dilaksanakan komisariat dapat dibentuk apabila
sekurang-kurangnya 25 orang.
- Komisariat dan PK dapat dianggap
syah apabila mendapat pengesahan dari PC.
- Masa jabatan PK adalah setahun.
- PK megrupakan perwakilan rayon di
wilayah koordinasinya.
- PK terdiri dari: ketua, wakil
ketua, bidang internalketua bidang eksternal dan ketua bidang kajian
gender,dan emansipasi perempuan, sekretaris dan wakil sekretaris sebanyak
3 (tiga) bendahara dan wakil bendahara.
- Bidang internal meliputi :
kaderisasi dan pembinaan suberdaya anggota, pemberdayaan aparatur dan
potensi organisasi, dan kelembagaan serta kajian intelektual.
- Bidang eksternal meliputi:
komunikasi instansi kampus diwilayahnya, organ gerakan di kampus.
- Departemen-departemen PK dapat
mengacu pada lembaga yang terdapat pada PB. PMII
- Konsentrasi penuh PK semata-mata
adlah melakukan pedampingan dan pemberdayaan kepada rayon-rayon dibawah
koordinasinya.
- Ketua PK dipilih oleh RTK
- Ketua memilih sekretaris dan
menyusun PK selengkapnya dibantu 3 orang formatur yang dipilih oleh RTK
dalam waktu selambat-lambatnya 3x24 jam
- Ketua PK tidak dapat dipilih
kembali lenih dari satu periode PK
- Persyaratan pengurus KOMISARIAT:
- Pendidikan formal kaderisasi
minimal telah mengikuti PKD
- Pernah aktif dikepengirusan rayon
minimal satu periode
- Mendapat rekomenfdasi dari rayon
yang bersangkutan membuat pernyataan secara tertulis, bersedia aktif di
komisariat secara tertulis.
- PK memiliki tugas dan wewenang:
- Melksanakan keputusan kongres, keputusan
Muspimnas, dan muspimda, serta keputusan RTK.
- Melakukan pendampingan dan
pemberdayaan terhadap rayon sepenuhnya
- Menyampaikan pemberitahuan
kepengurusan dan aktifitas kepada PC secara periodic 4 bulan sekali
- Pemberitahuan yang disampaikan PK
meliputi perkembangan jumlah anggota aktifitas internal dan eksternal.
- Mekanisme pemberitahuan lebih
lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi
- Komisariat dan penngurus
komisariat dapat dianggap syah apabil;a telah mendapat pengesahan dari
pengurus cabang.
- Ketentuan tentang pembentukan,
peningkatan status, penururnan status, dan [emmbekuan pengurus komisariat
dalam PO.
Pasal 17
Pengurus Rayon
1.
RAYON
dapat dibentuk disetiap fakultas atau setingkatnya,apabila telah memiliki
sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota
2.
Rayon
sudah dapat dibentuk ditempat yang dianggap perlu oleh PK apabila telah
memiliki sekurang-kurangnya 10 anggota
3.
Pengurus
rayon dianggap syah apabila telah mendapat bpengesahan dari PC
4.
Masa
jabatan pengurus rayon adalah satu tahun terhitung sejank tanggal penerbitan SK
5.
Ketua
rayon dipilih oleh RTAR
6.
PR
terdiri dari: ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, wakil bendahara, dan
departemen yang disesuaikan dengan studi minat, hobi, profesi, kesejahteraan,
bakti kemasyarakatan dan keagamaan
7.
Persyaratan
pengurus rayon:
a.
Pendidikan
formal kadirisasi minimal telah mengikuti PKD dan atau MAPABA dari rayon
bersangkutan.
b.
Membuat
pernyataan bersedia aktif di pengurus rayon secara tertulis.
8.
PR
memiliki tugas dan wewenang:
a.
PR
berkewajibanm melaksanakan AD/ART, keputusan kongres danb RTAR
b.
PR
berkewajiban menyampaikan laporan kepada PK dengan tembusan kepada PC secara
periodic.
c.
Pelaporan
yang disampaikan PR kepada PK meliputi perkembangan jumlah anggota, aktifitas
internal eksternal.
d.
Mekanisme
pelaporan lebih lanjut akan ditentukan dalam peraturan organisasi.
9.
Rayon
dan pengurus rayon dapat dianggap syah apabila telah mendapat pengesahan dari
pengurus cabang.
10. Ketentuan tentang pembentukan,
peningkatan status, penurunan status, dan pembekuan pengurus rayon diatur dalam
PO.
BAB V
LEMBAGA-LEMBAGA
Pasal 18
- Lembaga adalah badan yang dibentuk
dan hanya berada ditingkat PB berfungsi sebagai laboratorium dan
pengembangan sesuai pad bidangnya
- Lembaga-lembaga tersebut terdiri
dari:
- Lembaga pengembangan kaderisasi
dan pelatihan (LPKP)
- Lembaga penelitian dan pengembangan
(LITBANG)
- Lembaga kajian dan pengembangan
ekonomi dan kewirasuastaan (LPEK)
- Lembaga study islam dan
kemasyarakatan (LSIK)
- Lembaga kebijakan public dan
otonomi daerah (LKPOD)
- Lembaga kajin masalah
internasional (LKMI)
- Lemga kajian social budaya (LKSB)
- Lembaga sains dan teknologi
informasi (LSTI)
- Lembaga pers, penerbitan dan
jurnalistik (LP2J)
- Lembaga bantuan nhukum (LBH)
- Lembaga studi advokasi buruh,
tani dan nelayan (LSATN)
- Lembaga berstatus semi otonom di
bawah koordinasi dan bertangggungjawab kepada PB.
- Lembaga tidak punya struktur
hirarki ke bawah.
- Lembaga sekurang-kurangnya terdiri
dari: ketua, sekretaris, dan Bendahara.
- Kedudukan ,lembaga ditentukan oleh
PB setelah mendapat persetujuan PC di tempat lembaga akan didudukkan.
- Pedoman da tata kerja lembaga
disusun oleh lembaga masing-masing dengan mengacu pada ketentuan atau
kebijaksanaan yang ditetapkan PB.
- Kebijaksanaan tentang tata kerja,
pola koordinasi dan mekansime organisasi lembaga-lembaga akan diatur kemudian
dalam PO.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 19
- Apa bila terjadi lowongan jabatan
antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang
bertada dalam urutan langsung di bawahnya.
- Apa bila Ketua Umum PB, PKC, PC,
PK, PR berhenti atau mengundurkan diri dalam jabatan digantikan oleh:
- Apa bila Ketua Umum PB, jabatan
digantikan ketua bidang pengkaderan.
- Apa bila Ketua Umum PKC, jabatan
digantikan Ketua Bidang Internal.
- Apa bila Ketua Umum PC, jabatan
digantikan Ketua Bidang Internal.
- Apa bila Ketua PK, jabatan
digantikan wakil ketua.
- Apabi la Ketua PR, jabatan
digantikan wakil ketua.
- Dalam kondisi di mana tidak dapat
dilakukan pengisian lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan
dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat
pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu.
BAB VII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 20
- Kepengurusan di setiap tingkat
harus menempatkan anggota perempuan dari 1/3 keseluruhan anggota pengurus.
- Setiap kegiatan PMII harus
menempatkan anggota perempuan 1/3 dari keseluruhan angggota.
BAB VIII
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
Pasal 21
- Pemberdayaan perempuan PMII
diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan yaitu KOPRI.
- Tata hubungan PMII dengan KOPRI
selanjutnya diatur dalam PO.
BAB IX
KOPRI
Pasal 22
- KOPRI adalah wadah perempuan yang
didirikan oleh kader-kader puteri PMII melalui kelompok kerja sebagai
keputusan kongres PMII XIV.
- KOPRI didirikan pada tanggal 29
September 2003 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta dan merupakan kelanjutan
sejarah dari KOPRI yang didirikan pada 26 Nopember 1967.
- Struktur KOPRI terdiri dari:
- PB KOPRI.
- PKC KOPRI.
- PC KOPRI.
- PK KOPRI.
- PR KOPRI.
- Kelengkapan dan struktur KOPRI
selanjutnya diatur dalam PO.
BAB X
MAJELIS PEMBINA
Pasal 23
- Majelis Pembina adalah badan yang
terdapat di tingkat organisasi PB, PKC, dan PC.
- Majelis Pembina di tingkat PB
disebut Majelis Pembina Nasional (MABUNAS).
- Majelis penbina di tingkat
Pengurus Koordinator Cabang disebut Majelis Pembina Daerah (MABINDA).
- Majelis Pembina tingkat Cabang
disebut Majelis Pembina Cabang (MABINCAB).
Pasal 24
- Tugas dan fungsi majelis Pembina:
- Memberikan nasehat, gagasan
pengembangan dan saran kepada pengurus PMII baik diminta maupun tidak.
- Membina dan mengembangkan secara
informal kader-keder PMII di bidang intelektual dan profesi.
- Susunan majelis Pembina terdri
dari tujuh orang yakni:
- Satu orang Ketua merangkap
anggota.
- Satu orang sekretaris merangkap
anggota.
- Lima orang anggota.
- Keanggotaan majelis Pembina
dipilih dan ditetapkan oleh pengurus di tingkat masing-masing.
BAB XI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 25
Musyawarah dalam organisasi PMII
terdiri dari:
- Kongres.
- Musyawarah Pimpinan Nasional
(MUPUMNAS).
- Musyawarah Kerja Nasional
(MUKERNAS).
- Rapat pleno PB terdiri dari:
- Rapat pleno lengkap.
- Rapat pleno Badan Pengurus Harian
(BPH).
- Konferensi Koordinator Cabang
(Konkoorcab).
- Musyawarah Pimpinan daerah
(Muspimda).
- Rapat Kerja Koorcab (raker
Koorcab).
- Konferensi Cabang (Konfercab).
- Musyawarah Pimpinan Cabang
(Muspimcab).
- Rapat Kerja Cabang (Rakercab).
- Rapat Tahunan Komisariat (RTK).
- Rapat Tahunan Anggota Rayon
(RTAR).
- Kongres Luar Biasa (KLB).
- Konferensi cabang Luar Biasa
(Konkoorcab LB).
- Konferensi Cabang Luar Biasa
(Konfercab LB).
- Rapat Tahunan Komisariat Luar
Biasa (RTK LB).
- Rapat Tahuna Anggota Rayon Luar
Biasa (RTAR LB).
Pasal 26
Kongres
- Kongres merupakan forum musyawarah
tertinggi dalam organisasi.
- Kongres dihadiri oleh utusan
cabang dan peninjau.
- Kongres diadakan tiap dua tahun
sekali.
- Kongres sah apabila dihadiri
sekurangnya separo lebih satu dari jumlah cabang yang sah.
- Kongres memiliki kewenangan:
- Menetapkan/merubah AD/ART PMII.
- Menetapkan dan merubah NDP PMII.
- Menetapkan paradigma gerakan
PMII.
- Menetapkan setrategi pengembangan
PMII.
- Menetapkan kebijakan umum dan
GBHO.
- Menetapkan sistem pengkaderan
PMII.
- Menetapkan Ketua Umum dan Tim
Formatur.
- Memilih dan menetapkan Ketua
KOPRI PB PMII dan Formatur.
- Menetapkan Anggaran Pendapatan
dan Blanja Organisasi.
Pasal 27
Musyawarah Pimpinan Nasional
- Muspim adalah forum tertinggi atau
institusi tertinggi setelah kongres.
- Muspim dihadiri oleh semua
Pengurus Besar dan perwakilan dari PKC.
- Muspim diadakan paling sedikit
satu kali dalam satu periode kepengurusan.
- Muspim membentuk badan pekerja
Kongres, selanjutnya tata cara dan system kerja badan pekerja Kongres
diatur dalam PO.
Pasal 28
Musyawarah Kerja Nasional
- Mukernas dilaksanakan oleh PB
PMII.
- Mukernas dilaksanakan setidaknya
satu kali selama satu periode
- Peserta Mukernas adalah pengurus
Harian PB dan lembaga-lembaga dan badan semi otonom.
- Mukernas memiliki kewenangan:
membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang
diputuskan di Kongres.
Pasal 29
Rapat pleno PB
- Rapat pleno lengkap dihadiri oleh
seluruh jajaran pengurus Besar PMII.
- Rapat Pleno lengkap berwenang
mengesahkan dan membatalkan peraturan organisasi (PO).
- Rapat pleno BPH dihadiri oleh
Badan Pengurus Harian (BPH) PB PMII.
Pasal 30
Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab)
- Dihadiri oleh utusan cabang.
- Dapat berlangsung apa bila
dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang yang sah.
- Diadakan setiap dua tahun sekali.
- Konferkorcab memiliki wewenang:
- Menyusun program kerja koorcab
dalam rangka pelaksanaan program dan kebijakan PMII.
- Menilai laporan pertanggungjawaban
PKC dan PKC KOPRI.
- Memilih Ketua Umum Koocab dab tim
formatur.
- Memilih dan menetapkan ketua
KOPRI PKC PMII.
Pasal 31
Musyawarah Pimpinan Daerah
- Musyawarah Pimpinan Daerah adalah
forum tertinggi atau institusi tertinggi setelah konferkoorcab.
- Muswawarah Pimpinan Daerah
dihadiri semua PKC dan Ketua Umum PC yang berada dalam wilayah koordinasi.
- Mysyawarah Pimpinan Daerah
diadakan paling sedikit enam bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimnas.
- Musyawarah Pimpinan Daerah
memiliki kewenangan:
- Menetapkan dan merubah peraturan
organisasi yang mengikat kondisi local, sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Evaluasi program selama satu
semester baik bidang internal maupun eksternal.
- Mengesahkan laporan organisasi
dari berbagai wilayah koordinasi.
Pasal 32
Musyawarah Kerja Koorcab
- Muker Koorcab dilaksanakan oleh
PKC paling sedikit satu kali dalam masa kepengurusan.
- Muker koorcab berwenang merumuskan
action plan berdasarkan program kerja yang diputuskan di Konferkoorcab.
Pasal 33
Konferensi Cabang
- Konfercab adalah forum musyawarah
tertinggi di tingkat cabang.
- Konferensi dihadiri oleh utusan
Komisariat dan Rayon.
- Apa bila Cabang dibentuk
berdasarkan ART pasal 15 ayat 3, maka Konfercab dihadiri oleh setengah
anggota yang ada ditambah satu.
- Konfercab dianggap sah apabila
dihadiri oleh 2/3 peserta atau suara yang sah.
- Konfercab diadakan satu tahun
sekali.
- Konfercab memiliki wewenang:
- Menyusun program kerja cabang
dalam ranngka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
- Menilai laporan
pertanggungjawaban Pengurus PC dan PC KOPRI.
- Memilih Ketua Umum dan Formatur.
- Memilih dan menetapkan Ketua
KOPRI PC PMII dan tim formatur.
Pasal 34
Musyawarah Pimpinan Cabang
- Musyawarah Pimpinan Cabang adalah
forum tertingggi atau institusi tertinggi setelah Konfercab.
- Musyawarah pimpinan Cabang
dihadiri semua PC dan ketua PK dan Ketua Rayon.
- Musyawarah pimpinan Cabang
diadakan paling sedikit empat bulan sekali, sebelum pelaksanaan Muspimda.
- Musyawarah Pimpinan Cabang
memiliki kewenangan:
- Menetapkan dan merubah peraturan
organisasi yang menyangkut kondisi local, sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang lebih tinggi.
- Evaluasi program Pengurus Cabang
selama catur wulan.
- Mengesahkan laporan organisasi
dari PK dan Pengurus Rayon.
Pasal 35
Musyawarah Kerja Cabang
Musyawarah Kerja Cabang
- Menyusun dan menetapkan action
planning selama satu periode berdasarkan hasil dari konfercab.
- Mukercab dilaksanakan PC.
- Peserta Mukercab adalah seluruh
pengurus harian dan badan-badan di lingkungan PC.
Pasal 36
Rapat Tahunan Komisariat
- RTK adalah forum musyawarah
tertinggi di tingkat Komisariat.
- RTK dihadiri oleh utusan-utusan
rayon-rayon.
- Apa bila Komisariat dibentuk
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 15 ayat 3, maka RTK
dihadiri oleh anggota Komisariat.
- RTK berlangsung dan dianggap sah
apabila dihadiri minimal 2/3 Rayon yang sah.
- RTK diadakan satu tahun sekali.
- RTK memiliki wewenang:
- Menyusun program kerja Komisariat
dalam rangka pelaksanaan program kerja umum dan kebijakan PMII.
- Menilai laporan pertanggung
jawaban pengurus Komisariat.
- Memilih Komisariat dan formatur.
Pasal 37
Rapat Tahunan Anggota Rayon
- RTAR dihadiri oleh pengurus Rayon
dan anggota PMII di lingkungannya.
- Diadakan setahun sekali.
- Dapat berlangsung dan dianggap sah
apabila dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota.
- Menyusun program kerja Rayon dalam
rangka penjabaran program dan pelskdsnnssn program umum dan kebijakan
PMII.
- Menilai laporan kegiatan pengurus
Rayon.
- Memilih ketua dan tim formatur.
- Setiap satu anggota memiliki satu
suara.
Pasal 38
Kongres Luar Biasa
- KLB merupakan forum yang setingkat
dengan Kongres.
- KLB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atauPeraturan Organisasi) yang
dilakukan oleh Pengurus Besar.
- Ketentuan pelanggaran konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah Tinggi PMII, yang akan diatur dalam peratuaran
organisaisi.
- KLB diadakan atas usulan setengah
lebih satu dari juml;ah cabang yang sah.
- Sebelum diadakan KLB, setelah
syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan PB
diambil alih oleh Majelis Pembinan Nasional (Mabinas), yang kemudian
membntuk panitia KLB yang terdiri dari unsure Mabinas dan cabang-cabang.
Pasal 39
Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa
- Konkorcab-LB merupakan forum yang
setingkat dengan konferkoorca b.
- Konkoorcab-LB diadakan apabila
terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Koordinator Cabang.
- Ketentuan pelanggaran Konstitusi
ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisais.
- Konkoorcab-LB diadakan atas usulan
2/3 dari jumlah cabang yang sah.
- Sebelum diadakan Konkoorcab-LB,
setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan koorcab didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar,
yang kemudian membentuk panitai Konkoorcab-LB yang terdiri dari unsure PB
dan cabang-cabang.
Pasal 40
Konferensi Cabang Luar Biasa.
- Konfercab-LB merupakan forum yang
setingkat denhgan Konfercab.
- Konfercab-LB diadakan apabila
terdapat pelanggaran terhadap knstitusi (AD/ART dan atau Peraturan
Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus Cabang.
- Ketentuan pelanggaran konstitusi
ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
- Konpercab-LB diadakan atas usulan
2/3 dari jumlah Komisariat yang sah.
- Sebelum diangkat Konfercab-LB,
setelah syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi,
kepengurusan Cabang di domisioner dan diambil alih oleh Pengurus Besar,
yang kemudian membentuk panita Konfercab-LB yang terdoiri dari unsure
Pengurus Korcab dan Komisariat-komisariat.
Pasal 41
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa.
Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa.
- RTK-LB merupakan forum yang
setingkat dengan RTK.
- RTK-LB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap knstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang
dilakukan oleh Pengurus komisariat.
- RTK-LB diadakan atas usulan 2/3
dari jumlah Rayon yang sah.
- Ketentuan pelanggaran konstitusi
ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi. Sebelum diangkat RTK-LB, setelah syarat sebagaimana disebut
dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan Komisariat di domisioner dan
diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian membentuk panita RTK-LB
yang terdiri dari unsur Pengurus cabang dan rayon-rayon.
Pasal 42
Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa
- RTAR-LB merupakan forum yang
setingkat dengan RTAR.
- RTAR-LB diadakan apabila terdapat
pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi)
yang dilakukan oleh Pengurus Rayon.
- Ketentuan pelanggaran konstitusi
ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi PMII, yang akan diatur dalam peraturan
organisasi.
- RTAR-LB diadakan atas usulan 2/3
dari jumlah anggota.
- Sebelum diangkat RTAR-LB, setelah
syarat sebagaimana disebut dalam poin 2 dan 3 terpenuhi, kepengurusan
Rayon didomisioner dan diambil alih oleh Pengurus Cabang, yang kemudian
membentuk panita RTAR-LB yang terdiri dari unsur Pengurus Komisariat dan
anggota Rayon.
Pasal 43
Penghitungan Anggota
- Setiap anggota diangap memounyai
bobot kuota manakala telah ditetapkan oleh PB berdasarkan pelaporan
organisasi yang disampaikan PKC dan PC.
- Ketentuan pelaporan anggota akan
ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 44
Quorum dan Pengambilan Keputusan
Quorum dan Pengambilan Keputusan
- Musyawarah, koferensi dan
rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 22 dalam ART ini adalah sah
apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta.
- Pengambilan keputusan pada
dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarahuntuk mufakat dan
apabila hal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
- Keputusan mengenai pemilihan
seseorang dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
- Dalam hal pemilihan terdapat suara
yang seimbang, maka pemilihan diulang kembali.
- Manakala dalam pemilihan ke dua
masih terdapat suara yang sama, maka akan ditentukan dengan mekanisme undi
(Qur’ah) yang dipimpin pimpinan siding dengan atas musyawarah dengan
kekeluargaan.
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 45
Perubahan
- Perubahan ART ini hanya dapat
dilakukan oleh Kongres dan referendum yang khusus diadakan untuk itu.
- Keputusan ART baru sah apabila
disetujui oleh 2/3 jumlah cabang yang sah.
Pasal 46
Peralihan
- Apabila segala badan-badan dan
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk, maka
ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dalam ART ini.
- Untuk melaksanakan perubahn
organisasi harus dibentuk panitia pembubaran, guna menyelesaikan segala
sesuatu di seluruh jajaran organisasi.
- Kekayaan PMII setelah pembubaran
diserahkan kepada organisasi seasas dan setujuan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 47
- Hal-hal yang belum diatur dalam
ART ini akan ditetapkan oleh PB dalam peraturan organisasi.
- ART ini ditetapkan oleh Kongres
sejak tanggal ditetapkan.
Download AD/ART PMII............ DI SINI
















